Cara Membuat Paspor, Sederhana dan Tidak Pakai Ribet

Cara Membuat PasporApa anda sedang ingin bepergian, atau berencana akan melakukan perjalanan ke luar negeri? Kalau iya, berarti anda harus memiliki paspor sebagai dokumen kelengkapan yang harus dimiliki. Tahukah anda kalau sekarang anda sudah bisa membuatnya secara online? Selain online tentu saja kita bisa langsung datang ke kantor imigrasi. Paspor berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan, paspor hijau untuk warga negara biasa, dan biru untuk diplomat atau pejabat negara.

Cara Membuat Paspor
pic: id.wikipedia


Sekarang, lebih sederhana kalau kita membuat paspor secara online, dengan membuka web kantor imigrasi: www.imigrasi.go.id dengan cara membuat paspor secara online tentu saja lebih menghemat tenaga, waktu dan juga biaya. Namun, bila anda tetap ingin melakukan pendaftaran secara manual ada beberapa langkah yang harus anda ikuti, berikut ini:

Cara Membuat Paspor Manual

  1. Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
  3. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
  4. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
  5. Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
  6. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
  7. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
Cara membuat paspor yang manual memang sudah jarang digunakan karena ribet dan lama. Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda akan menerima jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada saat wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor. Ya paling hanya datang dua kali ke kantor imigrasi.

Selain paspor manual, terdapat E-paspor yang jauh lebih praktis, lebih aman tapi memang lebih mahal biaya pembuatannya. Untuk info lebih lanjut bisa langsung meluncur ke web imigrasi. Demikianlah cara membuat paspor agar bisa diketahui oleh semuanya dan semoga bermanfaat.

Share
 
Copyright © 2015. Cara Membuat Lengkap.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Powered by Blogger.
Creative Commons License